PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK yang Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Kejadian seperti kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari. Lalu bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasannya.
TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat ingin melakukan pengurusan STNK hilang.
Kejadian seperti kehilangan STNK bersamaan dengan hilangnya KTP tentu tidak dapat dihindari.
Lantas, apakah bisa melakukan pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli?
Solusi yang tepat sebenarnya adalah dengan tetap mencari KTP asli terlebih dahulu, sehingga proses pengurusan STNK hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, jika segala usaha sudah ditempuh dan KTP tidak juga ditemukan, Anda dapat segera melaporkan ke Samsat terdekat untuk dibantu dalam melakukan pengurusan STNK hilang.
Baca juga: Prosedur Mengurus STNK Mati Lebih 1 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dibawa ke Samsat
Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir
Bagi Anda yang mengalami hal ini, tidak perlu khawatir karena cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli tetap bisa dilakukan, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu syarat lengkap dalam melakukan pengurusan STNK hilang.
Beberapa berkas ini harus Anda siapkan dalam satu map, agar lebih mudah menyerahkan ke pos-pos terkait saat tiba di lokasi Samsat.
- Surat Kehilangan
Syarat pertama adalah menyiapkan berkas surat kehilangan.
Surat kehilangan STNK ini bisa Anda dapatkan dengan melaporkan kehilangan STNK di polsek terdekat atau pihak leasing jika mobil atau kendaraan Anda masih dalam kondisi kredit.
Surat kehilangan bisa diproses dengan melampirkan foto copy STNK dan foto copy KTP.
Perlu diketahui bahwa surat kehilangan ini adalah berkas wajib yang harus Anda urus pertama kali.
Tanpa adanya surat kehilangan, maka Anda akan sulit untuk bisa melakukan pengurusan STNK hilang.
- Berkas Administratif
Berkas administratif ini meliputi fotocopy KTP dan juga BPKB.
Jika kendaraan masih leasing, Anda bisa menggunakan surat pengantar dan meminta fotocopy BPKB dari dari pihak leasing dan meminta legalisir di kantor polisi terdekat.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK
- Surat Kuasa
Jika meminta tolong kepada orang lain untuk melakukan pengurusan STNK hilang, maka yang perlu Anda persiapkan adalah surat kuasa yang menyatakan bahwa orang tersebut berwenang dalam membantu pengurusan STNK hilang.
Tidak ada surat kuasa, maka Anda tidak bisa meminta orang lain melakukan pengurusan STNK hilang.
Surat kuasa yang sah untuk digunakan adalah surat kuasa yang ditandatangani dengan materai dan memiliki tanda tangan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada BPKB.
Perhatikanlah setiap detailnya agar surat kuasa yang Anda buat dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.
- Formulir Permohonan
Formulir permohonan pengurusan STNK hilang bisa Anda dapatkan di kantor samsat terdekat.
Jangan lupa menyertakan materai agar formulir tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengurusan STNK hilang.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Anda perlu menyiapkan uang cash agar tidak perlu menunggu lama saat proses pembayaran berlangsung.
Biaya untuk kendaraan roda 4 kurang lebih sebesar Rp250 ribu, yaitu meliputi biaya penerbitan STNK baru dan pengesahannya.
Namun, ini belum termasuk ke dalam biaya cek fisik kendaraan, sehingga Anda perlu menyiapkan uang cash lebih karena pembayaran pengurusan STNK hilang tidak dapat dilakukan dengan transfer atau digital.
Baca juga: Begini Prosedur dan Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Kementerian PUPR dan Instansi Lain
Baca juga: Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli
Sudah paham dengan syarat umum mengurus STNK hilang seperti disebut di atas, berikut ini Tribun Batam rangkum informasi penting untuk Anda yang ingin mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli.
Pengurusan STNK hilang tanpa KTP pemilik asli akan membutuhkan proses yang cukup sulit dan panjang.
Anda harus mengisi 2 jenis formulir pengajuan yang dilengkapi dengan materai.
Formulir pertama menyatakan kehilangan STNK dan formulir yang kedua menyatakan bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai dengan STNK atau BPKB.
Kedua formulir ini bisa Anda dapatkan di lokasi pos atau loket Samsat terdekat.
Perlu Anda ketahui, proses mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli akan memakan waktu yang sangat lama.
Oleh sebab itu ada baiknya mempersiapkan setiap berkas dan dokumen yang dibutuhkan lebih awal agar tidak tercecer saat dokumen diminta.
Selain itu, sebagai pengendara yang bijak Anda juga perlu mengantisipasi masalah STNK hilang bersamaan dengan KTP dengan melakukan foto copy KTP dan STNK terlebih dahulu.
Sehingga Anda memiliki cadangan dokumen STNK dan KTP sebagai syarat wajib dalam mengurus STNK yang hilang.
STNK merupakan dokumen wajib berkendara yang menerangkan bukti kepemilikan kendaraan dan ketaatan dalam membayar pajak, sehingga, Anda harus segera mengambil tindakan apabila masalah STNK hilang tanpa KTP pemilik asli menimpa Anda.
Anda bisa menghubungi Samsat terdekat apabila ada pertanyaan lain seputar cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli.
Jangan ragu untuk bertanya agar bisa segera melakukan pengurusan STNK yang hilang.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)