BATAM TERKINI

Bayar PBB P2 di Batam DISKON 10 Persen, Berlaku Triwulan Pertama Tahun 2023

Bapenda Batam memberi diskon 10 persen bagi warga yang membayar PBB P2 pada triwulan pertama tahun 2023.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB - Pemko Batam melalui Bapenda memberi diskon sebesat 10 persen kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode triwulan pertama tahun 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ini menjadi kabar baik bagi warga Batam yang ingin membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-P2.

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Batam mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak untuk pembayaran PBB-P2 yang sudah berjalan mulai awal tahun 2023.

Mereka bahkan memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode triwulan pertama (Januari, Februari dan Maret).

Relaksasi pajak ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan capaian pajak di awal tahun.

Sebab Bapenda Batam diberi target Rp 358 miliar dari PBB-P2 untuk tahun 2023 ini.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PBB Online melalui Traveloka, Blibli, Tokopedia dan m-Banking

Selain itu, Bapenda Batam masih terus berupaya menarik piutang yang tertunggak milik wajib pajak.

"Kami sudah memulai menagih sejak beberapa tahun ini. Untuk tahun ini akan lebih optimal, terutama triwulan pertama ini," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Aidil Sahalo, Selasa (3/1/2022).

Diakuinya ada tiga sektor penghasil yang masih akan berpotensi di tahun ini yaitu BPHTB PBB-P2, dan PPJ.

Membaiknya sektor properti diharapkan terus mendorong capaian PAD dari sektor pajak. Tahun ini BPHTB ditargetkan Rp414 miliar.

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Beri Keringanan Warga Bayar PBB P2 Hingga November 2022

Berdasarkan data siependa.batam.go.id hingga 30 Desember 2022 capaian pajak daerah berada di angka Rp 1.033.796.726.134 atau 81 persen.

Tahun ini APBD Batam ditarget Rp3,1 triliun.

Bapenda juga mencatatkan terdapat 6.510 objek baru.

Hal ini berdasarkan pendataan yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

Sehingga di tahun 2023 ini capaian diharapkan bisa lebih maksimal, karena penambahan objek pajak terbaru ini.

Ia menambahkan wajib pajak mayoritas merupakan properti ini diharapkan bisa menjadi penyumbang pendapatan asli daerah dari segi pajak bumi bangunan (PBB).(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved