BATAM TERKINI

GRATIS, Bea Balik Nama Kendaraan di Kepri Mulai 2 Januari 2023

Warga Kepri termasuk Batam diminta untuk memanfaatkan program gratis bea balik nama kendaraan kedua yang diselenggaran mulai 2 Januari 2023.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri), Reni Yusneli mengajak warga Kepri memanfaatkan program gratis bea balik nama kendaraan di Kepri mulai 2 Januari 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Reni Yusneli mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) kedua. 

Menurutnya, selain untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, manfaat dari balik nama kendaraan bermotor ini juga dapat mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari tindak pidana terkait kendaraan. 

"Ada banyak manfaatnya, untuk itu segera manfaatkan program ini, " ujarnya, Jumat (6/1/2023). 

Reni menyebutkan, program pembebasan BBNKB 2 Tahun 2023 ini memiliki dasar hukum peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. 

Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di wilayah provinsi Kepulauan Riau serta melakukan updating database perpajakan.

Baca juga: Realisasi Pendapatan Provinsi Kepri 2022 Peringkat Lima di Indonesia

"Program mulai berlaku tanggal 2 Januari 2023 serentak dilaksanakan di UPTD PPD tipe A tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, " terangnya. 

Objek pembebasan BBNKB kedua merupakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Sedangkan subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor baik itu milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah. 

"Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja, kalau untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved