Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online  tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang lagi

TRIBUNPEKANBARU
BPJS Ketenagakerjaan - ILUSTRASI 

- Wawancara

- Verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan (jika merupakan karyawan perusahaan)

- Pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan atau transfer saldo ke rekening peserta.

Untuk mengetahui sudah sampai tahap mana pengajuan klaim JHT, peserta bisa mengikuti cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online berikut ini.

- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik 'Lacak Klaim JHT'

- Pilih jenis kartu identitas peserta, apakah KPJ atau NIK

- Masukkan nomor KPJ atau NIK

- Klik 'Lacak Klaim Saya'

- Ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi

- BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda. 

Baca juga: Syarat Lengkap dan Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asyik

Baca juga: Tenaga Kebersihan Tersenyum, Bupati Natuna Serahkan Paket Sembako Hingga BPJS Ketenagakerjaan

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved