Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online  tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang lagi

TRIBUNPEKANBARU
BPJS Ketenagakerjaan - ILUSTRASI 

Peserta bisa mengajukan klaim melalui Lapak Asik dengan membuka situs tersebut di browser ponsel atau handphone (hp). Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:

- Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

- Unggah dokumen persyaratan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara

- Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Tahapan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengajukan klaim pencairan manfaat JHT, peserta bisa melihat tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau tracking melalui Lapak Asik. 

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan pengajuan klaim sudah ada di tahap mana.

Tahapannya terdiri atas:

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Baca juga: Bupati Anambas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke 18 RT/RW di Desa Ladan

- Upload dokumen

- Cek kelengkapan dokumen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved