PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Sebut Perintah Tembak dari Ferdy Sambo

Ricky Rizal tegaskan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir J dari Ferdy Sambo melainkan tembak, saat jalani sidang terdakwa, Senin (9/1)

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ricky Rizal terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023) 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved