KPU Kepri Belum Dapat Laporan Bawaslu terkait Pencatutan Nama oleh Balon DPD RI

Ketua KPU Kepri, Sriwati sebut belum dapat laporan secara tertulis dari Bawaslu Batam terkait pencatutan nama pemilih oleh Balon DPD RI

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Kepri, Sriwati saat diwawancara di kantornya, Selasa (10/1/2023). Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan belum mendapatkan laporan secara tertulis dari Bawaslu Batam terkait pencatutan nama pemilih oleh Balon DPD RI 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Empat bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri diketahui mencatut nama sembilan orang sebagai pendukungnya.

Kasus ini bermula saat komisioner dan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) di website infopemilu.go.id dan didapati adanya pencatutan nama pemilih.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diatur bahwa penyelenggara pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang untuk memberikan calon dukungan kepada calon anggota DPD.

Dikonfirmasi Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan belum mendapatkan laporan secara tertulis dari Bawaslu Batam.

Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Batam Kena Catut Balon DPD RI, Mangihut Bakal Klarifikasi

"Kita belum terima secara tertulis bentuk berita acara kalau ada pencatutan nama itu," sebutnya, Selasa (10/1/2023).

Ditanyakan, secara aturan bila ditemukan dukungan syarat minimal ganda atau lainnya, apa sanksi yang diberikan kepada calon tersebut?

"Kalau ditemukan ganda atau sebagainya. Nanti ada perbaikan dulu untuk administrasi. Kalau melakukan kecurangan, itu ada pengurangan 50 suara dukungan setiap ketemu satu pelanggaran," jawabnya.

Namun, proses penjatuhan sanksi atau pengurangan 50 dukungan tidak langsung dilakukan saat menemukan kecurangan.

"Ada prosesnya dulu hingga itu dinyatakan benar atau terbukti kecurangan," jelasnya.

Sebagai informasi, KPU Kepri beberapa waktu lalu telah mengumumkan, sebanyak 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2.000 pemilih.

Penyerahan syarat dukungan minimal tersebut dilakukan sejak 16 Desember 2022 dan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Sriwati saat itu juga menjelaskan, total ada 21 bakal calon anggota DPD yang mengakses sistem informasi pencalonan (SILON) DPD.

Namun, hanya 17 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal. Sementara empat lainnya tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Nama Sembilan Anggota Bawaslu Batam Kena Catut Empat Balon DPD RI Dapil Kepri

Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP terhadap bakal calon anggota DPD, di antaranya kesesuaian KTP dengan pendukungnya.

Kemudian kesesuaian KTP yang bersangkutan apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Karena yang berhak memberikan dukungan adalah warga ber-KTP Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved