KARIMUN TERKINI

Tarif Baru Boarding Pass di Pelabuhan Karimun Mulai Berlaku 15 Januari 2023

Tarif boarding pass di Pelabuhan Domestik dan Internasional Karimun akan dilakukan penyesuaian mulai 15 Januari 2023. Tarif naik 100 persen

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Foto penumpang di Pelabuhan Karimun. Tarif boarding pass di Pelabuhan Karimun akan dilakukan penyesuaian untuk domestik Rp 10 ribu, internasional WNA Rp 75 ribu dan WNI Rp 50 ribu. Penyesuaian tarif berlaku 15 Januari 2023 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tarif baru boarding pass di Pelabuhan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mulai berlaku 15 Januari 2023.

Penyesuaian tarif boarding pass ini berlaku baik untuk pelabuhan domestik maupun internasional di Karimun.

Tarif boarding pass Pelabuhan Domestik Karimun semula Rp 5 ribu kemudian menjadi Rp 10 ribu.

Sedangkan tarif boarding pass di Pelabuhan Internasional Karimun dibagi menjadi dua kategori.

Bagi calon penumpang Warga Negara Asing (WNA) dikenai tarif Rp 75 ribu, sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) di harga Rp 50 ribu.

General Manager PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungbalai Karimun Yusrizal mengatakan, penyesuaian tarif boarding pass di Pelabuhan Karimun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya dalam meningkatkan pelayanan, kami membutuhkan support dana, dan support ini kami dapatkan dari penyesuaian tarif," ujar Yusrizal, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Tarif Boarding Pass Pelabuhan Domestik Karimun Naik Dua Kali Lipat

Yusrizal menambahkan, kenaikan tarif boarding pass itu berlaku untuk Pelabuhan Domestik dan Pelabuhan Internasional di Karimun. Dengan besaran kenaikan mencapai 100 persen dari angka sebelumnya.

"Sebenarnya nilai itu saat ini menyamai tarif di pelabuhan-pelabuhan lain di Kepri, seperti Tanjungpinang dan Batam," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut penyesuaian tarif boarding pass di Pelabuhan Karimun ini terakhir kali dilakukan pada 2017. Dan sempat dilakukan penyesuaian tarif dari Rp 5 ribu menjadi Rp 7 ribu, namun ditolak.

"Sebenarnya penyesuaian tarif yang terasa besar, karena sudah lama hampir lima tahun juga. Tetapi pelabuhan di Kepri rata-rata sudah menerapkan angka Rp 10 ribu untuk boarding pass satu orang," ujarnya.

Yusrizal menjelaskan, penyesuaian boarding pass itu sebenarnya bisa dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sekali, dan mungkin saja kenaikannya tidak akan terjadi 100 persen.

"Bisa saja dua tahun sekali, dan kenaikan juga bisa 15 persen. Tetapi ini sudah sejak 2017 tidak disesuaikan. Sehingga masyarakat merasa angka tersebut besar," ujarnya.

Yusrizal menegaskan, penyesuaian tarif boarding pass tersebut tidak keseluruhannya akan masuk ke Pelindo, melainkan terdapat pembagian hasil antara Pelindo dan BUP Karimun.

Baca juga: Jadwal Kapal Karimun Terupdate, Cuaca Berpotensi Hujan Agen Kapal Diimbau Waspada

Adapun rincian pembagian hasilnya untuk tarif boarding pass domestik 65 persen Pelindo, BUP 35 persen. Kemudian bagi hasil tarif boarding pass internasional kategori WNI, Pelindo 54 persen dan BUP 46 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved