BERITA KRIMINAL

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Kini Dipecat Partai

Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) saat diamankan polisi, Selasa (10/1/2023). Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut LE (30) diringkus saat dalam perjalanan. 

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta rupiah, namun Irwan belum menjelaskan berapa persis berat barang haram itu.

Dari pemeriksaan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.

LE diketahui merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.

Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved