BERITA KRIMINAL
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Kini Dipecat Partai
Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.
Editor:
Eko Setiawan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) saat diamankan polisi, Selasa (10/1/2023). Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta rupiah, namun Irwan belum menjelaskan berapa persis berat barang haram itu.
Dari pemeriksaan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.
LE diketahui merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.