BERITA KRIMINAL
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Kini Dipecat Partai
Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.
Editor:
Eko Setiawan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) saat diamankan polisi, Selasa (10/1/2023). Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta rupiah, namun Irwan belum menjelaskan berapa persis berat barang haram itu.
Dari pemeriksaan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.
LE diketahui merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
| 10 Fakta di Balik Pria di Siak Berbagi Istri dengan Temannya Lalu Habisi Nyawa Korban |
|
|---|
| Ini Awal Terungkapnya Kasus Dua Sahabat Berbagi Istri Berujung Pembunuhan di Siak |
|
|---|
| Dua Sahabat yang Berbagi Istri Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Dibunuh Usai Layani Istri Teman |
|
|---|
| Siswi SMA Tak Sadar Hamil Hingga Melahirkan di Kelas, Ternyata Pernah Dirudapaksa Tetangga |
|
|---|
| Dua Sahabat Berbagi Istri Berjung Pembunuhan, Marah Karena Wifi Dimatikan Saat Nonton Film Dewasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.