PUBLIC SERVICE
NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya
Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id untuk melakukan koneksi NIK menjadi NPWP.
Tayang:
()
NPWP - Seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan data NIK pada menu tersebut
- Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Input nomor handphone utama untuk utusan pajak
- Input data email utama untuk urusan pajak
- Apabila sudah yakin maka pilih 'Ubah Profil'
Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik
5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Pilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas
- Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya
6. Pemutakhiran data anggota keluarga
- Tambah daftar anggota keluarga
- Ubah data dan validasi data dengan disdukcapil
- Apabila sudah yakin maka pilij 'Ubah Profil'
Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
(*/TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.jpg)