PUBLIC SERVICE

NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya

Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id untuk melakukan koneksi NIK menjadi NPWP.

()
NPWP - Seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang. 

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan data NIK pada menu tersebut
  • Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Input nomor handphone utama untuk utusan pajak
  • Input data email utama untuk urusan pajak
  • Apabila sudah yakin maka pilih 'Ubah Profil'

Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP

Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik

5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

  • Pilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas
  • Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
  • Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya

6. Pemutakhiran data anggota keluarga

  • Tambah daftar anggota keluarga
  • Ubah data dan validasi data dengan disdukcapil
  • Apabila sudah yakin maka pilij 'Ubah Profil'

Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved