PUBLIC SERVICE
NIK dan NPWP Harus Terkoneksi, Berikut Cara dan Tahapan Validasinya
Wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id untuk melakukan koneksi NIK menjadi NPWP.
()
NPWP - Seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan data NIK pada menu tersebut
- Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Input nomor handphone utama untuk utusan pajak
- Input data email utama untuk urusan pajak
- Apabila sudah yakin maka pilih 'Ubah Profil'
Baca juga: WAJIB Tahu, Inilah 3 Format Baru NIK yang Berubah Jadi NPWP
Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online untuk Permudah Layanan Publik
5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Pilih KLU untuk pekerjaan dalam hubungan keluarga
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas
- Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya
6. Pemutakhiran data anggota keluarga
- Tambah daftar anggota keluarga
- Ubah data dan validasi data dengan disdukcapil
- Apabila sudah yakin maka pilij 'Ubah Profil'
Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Tags
Cara koneksikan NPWP dan NIK
NIK Gantikan NPWP
Format baru NIK jadi NPWP
NIK Jadi NPWP
Format baru NPWP
Berita Terkait
Berita Terkait: #PUBLIC SERVICE
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.