BERITA KRIMINAL

Modus Adopsi, Perempuan di Klaten Jual Bayi via Grup WA, Bukan Aksi yang Pertama

Seorang perempuan asal Klaten bernama Lia ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan bayi. Dia mendapatkan bayi itu dengan modus adopsi

Editor: Dewi Haryati
Tribunpekanbaru
Ilustrasi bayi. Seorang perempuan di Klaten berpura-pura mau mengadopsi bayi. Setelah bayi didapat, bayi tersebut ditawarkan di grup WhatsApp 

Kini pelaku terancam pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam pidana kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 Juta serta paling banyak Rp 300 Juta," kata Wakhyuni.

Modusnya Ngadopsi

Sementara itu, Kanit IV PPA Reskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan, modusnya pelaku mengadopsi bayi, setelah mendapat bayi.

Kemudian pelaku menjual ke orang lain untuk mendapat keuntungan.

Sekitar bulan November 2022, tersangka mendapati postingan saksi (orang tua bayi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.

"Awalnya orang tua bayi tersebut membuat postingan mencari orang tua asuh yang mau merawat bayi yang saat itu masih dalam kandungan," ujarnya.

Lalu tersangka dengan saksi berkomunikasi via WA membahas bayi yang masih dalam kandungan saksi 2.

Lalu saksi 1 mengatakan akan mengabari pelaku jika sudah melakukan persalinan.

Baca juga: 40 Pasutri Berebut Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan Dalam Kardus di Bintan

"Pelaku dikabari lagi pada Senin 9 Januari 2023 bahwa bayi yang dikandung saksi 2 sudah lahir," kata nya.

Pelaku pada hari Selasa 10 Januari 2023 meminta saksi untuk mengirim foto bayi lewat WA, kemudian oleh pelaku foto tersebut dikirim ke grup WA yang dibuatnya dengan nama '4dopt3r 4m4nh4h'.

"Oleh pelaku foto tersebut ditambahi kalimat 'butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore'," ujarnya.

Ia juga meminta share lokasi rumah sakit tempat persalinan.

Tersangka menawarkan bayi dengan harga Rp 20-21 juta.

Sementara itu, tersangka memberi uang ke saksi sejumlah Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved