BERITA KRIMINAL
Modus Adopsi, Perempuan di Klaten Jual Bayi via Grup WA, Bukan Aksi yang Pertama
Seorang perempuan asal Klaten bernama Lia ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan bayi. Dia mendapatkan bayi itu dengan modus adopsi
KLATEN, TRIBUNBATAM.id - Modus adopsi bayi, seorang perempuan asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Lestariningsih alias Lia (29) kini berakhir di balik jeruji.
Lia berpura-pura mau mengadopsi bayi. Setelah bayi didapat, perempuan itu bukannya merawat layaknya orang yang memang ingin mengadopsi bayi. Tetapi malah menjual bayi itu.
Lia diduga menjadi pemain jual beli bayi. Perempuan itu juga tergabung di grup WhatsApp khusus bagi orang yang merindukan bayi.
Di situ ada tawar menawar bayi.
Dari penjualan bayi itu dia mendapat keuntungan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan, aksi Lia terbongkar saat personel gabungan tengah patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan.
Awalnya, anggota Polres Klaten Briptu Mega melakukan patroli di kawasan perhotelan pada Selasa (10/1/2023).
Patroli dipimpin KBO Sat Narkoba, KBO Sabhara, dan Kanit PPA Sat Reskrim.
Baca juga: Ibu Muda Jual Bayi yang Baru 40 Hari di Lahirkan, Suami Marah dan Bikin Laporan Polisi
Mereka melakukan pemeriksaan di hotel Jalan Solo-Yogyakarta, Dukuh Jayan, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Klaten.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati pelaku Lestariningsih dan bayi perempuan yang baru berusia 1 hari menginap di hotel itu.
Saat dilakukan pemeriksaan identitas, didapati identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi berbeda.
"Saat handphone perempuan dicek petugas, didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan," ujar Wakhyuni dilansir dari TribunSolo.com, Sabtu (14/1/2023).
Bayi yang ditemukan bersama Lia itu merupakan anak pasangan warga Gunung Kidul, S (42) dan SL (35).
Kepada polisi, Lia mengaku aksinya itu bukan yang pertama.
"Sudah dua kali ini," kata Lia saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Rumah Sakit Minta Orang Tua Jual Bayi Karena Tidak Bisa Bayar Uang Persalinan Rp 7 Juta
Kini pelaku terancam pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 60 Juta serta paling banyak Rp 300 Juta," kata Wakhyuni.
Modusnya Ngadopsi
Sementara itu, Kanit IV PPA Reskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan, modusnya pelaku mengadopsi bayi, setelah mendapat bayi.
Kemudian pelaku menjual ke orang lain untuk mendapat keuntungan.
Sekitar bulan November 2022, tersangka mendapati postingan saksi (orang tua bayi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi.
"Awalnya orang tua bayi tersebut membuat postingan mencari orang tua asuh yang mau merawat bayi yang saat itu masih dalam kandungan," ujarnya.
Lalu tersangka dengan saksi berkomunikasi via WA membahas bayi yang masih dalam kandungan saksi 2.
Lalu saksi 1 mengatakan akan mengabari pelaku jika sudah melakukan persalinan.
Baca juga: 40 Pasutri Berebut Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan Dalam Kardus di Bintan
"Pelaku dikabari lagi pada Senin 9 Januari 2023 bahwa bayi yang dikandung saksi 2 sudah lahir," kata nya.
Pelaku pada hari Selasa 10 Januari 2023 meminta saksi untuk mengirim foto bayi lewat WA, kemudian oleh pelaku foto tersebut dikirim ke grup WA yang dibuatnya dengan nama '4dopt3r 4m4nh4h'.
"Oleh pelaku foto tersebut ditambahi kalimat 'butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore'," ujarnya.
Ia juga meminta share lokasi rumah sakit tempat persalinan.
Tersangka menawarkan bayi dengan harga Rp 20-21 juta.
Sementara itu, tersangka memberi uang ke saksi sejumlah Rp 5 juta.
"Tersangka memberi uang Rp 2 juta sebagai uang pemulihan dan Rp 3 juta untuk pengganti biaya persalinan," ucap Febri.
"Tersangka sebelumnya sudah pernah menjual bayi sebanyak satu kali di Demak dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta tahun 2022," ujarnya. (TribunSolo.com/ Zharfan Muhana)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Perempuan asal Klaten Jualan Bayi Lewat Grup WA, Patok Harga Rp 20 Juta
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.