PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Poin Meringankan

JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jaksa mengungkap alasan memberi tuntutan kepada otak pembunuhan berencana Brigadir J itu.

TANGKAPAN LAYAR POLRI TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Foto saat terdakwa otak pembunuhan berencana Brigadir J mengenakan baju tahanan oranye saat rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan penjara seumur hidup.

Tuntutan JPU terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo itu dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia disebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, eks ajudannya.

Selain itu, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ibunda Brigadir Joshua Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan kepada Sambo.

Tak ada pertimbangan meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Sementara hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Baca juga: Ngaku Fans Berat dan Ingin Peluk Ferdy Sambo, Seorang Wanita Terobos Persidangan

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam sidang Senin kemarin, 16 Januari 2023, Kuat dan Ricky hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved