PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Poin Meringankan

JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jaksa mengungkap alasan memberi tuntutan kepada otak pembunuhan berencana Brigadir J itu.

TANGKAPAN LAYAR POLRI TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Foto saat terdakwa otak pembunuhan berencana Brigadir J mengenakan baju tahanan oranye saat rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved