PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU menuntut Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1).
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E lebih tinggi 4 tahun dari Putri Candrawathi yang dituntut JPU 8 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang tuntutan di hari yang sama sebelum Eliezer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati
Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.
Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.
Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah menjalani sidang tuntutan.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Dinilai Lukai Rasa Keadilan
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum Richard Eliezer untuk memberikan tanggapan.
“Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien.
Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.
“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.
Baca juga: Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Poin Meringankan
Sebelumnya pada persidangan itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer
Putri Candrawathi
PN Jakarta Selatan
tuntutan Richard Eliezer
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.