PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beri Bocoran Pledoi Jawab Tuntutan Seumur Hidup JPU

Kuasa hukum Ferdy Sambo sebut, isi pledoi yang dibacakan hari ini sebagian besar akan mengkonfrontasi pernyataan JPU di sidang sebelumnya

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pada Selasa (24/1/2023) ini Ferdy Sambo akan membacakan pledoinya 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Selain Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, juga akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) ini.

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo, dkk menghadapi sidang tuntutan.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan harapannya kepada majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.

Ia berharap lewat pledoi ini. majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J saat Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampaikan jaksa.

Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved