PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Kuat Maruf Ungkap Kebaikan Brigadir J saat Bacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan

Kuat Maruf ungkap kebaikan hati Brigadir J kepadanya saat membacakan pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara JPU di PN Jakarta Selatan

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf saat menyampaikan permohonan maaf di depan keluarga Brigadir J dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap kebaikan hati Brigadir J yang tak diketahui banyak orang.

Hal ini disampaikan Kuat Maruf saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2023).

Pada persidangan sebelumnya, Kuat Maruf menghadapi sidang tuntutan. Dia dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini giliran Kuat Maruf melakukan pembelaan terhadap dirinya lewat pledoi.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kuat Maruf tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 WIB.

Wajah Kuat Maruf tak sesemringah biasanya.

Dia pun tampak menghela napas beberapa kali sebelum persidangan dimulai.

Baca juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Brigadir J

Seusai hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan, Kuat Maruf membacakan pledoi yang telah disusun pengacaranya dengan rapi.

Mengawali pledoinya, Kuat Maruf mengaku tidak paham atas tuntutan dari JPU kepadanya.

"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai darimana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Diungkap Kuat Maruf, dirinya sama sekali tidak pernah menyangka Yosua akan dibunuh di tanggal 8 Juli 2022.

Perihal tuduhan dirinya membawa pisau guna melawan Yosua, Kuat Maruf membantahnya.

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua di tanggal 8 Juli 2022, tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua baik itu pisau yang dianggap yang saya siapkan dari Magelang, saya dituduh membawa pisau ke Duren Tiga, padahal saya tidak pernah membawa pisau dan tas," ungkap Kuat Maruf.

Lebih lanjut, Kuat Maruf juga membantah bahwa dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Sebab hingga persidangan hari ini, tidak ada bukti Kuat Maruf bertemu dengan Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J terlaksana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved