BERITA KRIMINAL

Restorative Justice di Bintan, Penadah Motor Curian Bisa Kumpul Lagi Bareng Keluarga

Pria yang sebelumnya dianggap penadah sepeda motor curian ini akhirnya bisa kumpul dengan keluarga lewat restorative justice.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
RESTORATIVE JUSTICE DI BINTAN - Julius Siregar (28) tersangka kasus penadah barang curian sepeda motor menyalami korbannya, Sandi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (26/1/2023). 

Setelah motor curian itu ditukar tambah dengan motornya, pihak kepolisian pun menangkapnya karena menduga sebagai penadah barang curian.

"Tapi saat ini saya sudah bebas dan bisa kembali kepada keluarga," ucapnya.

Sementara itu korban, Sandi mengaku, bahwa dirinya memaafkan tersangka karena melihat kondisi keluarga tersangka.

"Saya kasihan kepada dua orang anaknya yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah, terutama dalam hal mencari nafkah," ucapnya.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, jika persyaratan penyelesaian perkara yang menimpa tersangka sudah terpenuhi dan disetujui oleh Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice alias RJ.

Baca juga: Upaya Kejari Bintan Bongkar Korupsi di Desa Lancang Kuning, Libatkan APIP

Ia pun berpesan, agar kesempatan pengampunan ini bisa dimanfaatkan sebagai pelajaran bagi tersangka.

"Kami berharap tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Orang nomor satu di Kejari Bintan ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan rumah RJ yang ada di Kabupaten Bintan dalam menyelesaikan perkara di luar persidangan.

"Tetapi masyarakat tidak boleh menyalahgunakan upaya RJ untuk melakukan perbuatan pidana. Kami juga selektif dan memilah mana perkara yang bisa dan tidak bisa diselesaikan RJ," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved