PUBLIC SERVICE

Dapat Uang dan Pelatihan, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja PHK

Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP merupakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang PHK. Simak cara klaimnya.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Baca juga: Cara Lengkap dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Baca juga: Cara Mudah Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP dikutip dari Tribunjakarta.com:

1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved