BATAM TERKINI

Tak Kantongi Izin, KKP Setop Dua Proyek Reklamasi di Jembatan II Barelang Kepri

KKP setop dua proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Jembatan II Barelang, Jumat (3/2). Proyek dihentikan karena tak punya izin

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin turun langsung menghentikan aktivitas proyek reklamasi di Jembatan II Barelang Batam, Jumat (5/2/2023) 

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut," tegas Adin.

Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru.

Yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved