BATAM TERKINI
Tak Kantongi Izin, KKP Setop Dua Proyek Reklamasi di Jembatan II Barelang Kepri
KKP setop dua proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Jembatan II Barelang, Jumat (3/2). Proyek dihentikan karena tak punya izin
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Perusahaan yang dihentikan itu milik PT. BSSTEC yang beralamat di Jembatan II Setokok Barelang dan PT. MPP.
Dua proyek itu dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menyebutkan, aktivitas reklamasi di lokasi tak memiliki dokumen izin reklamasi.
“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, ujar Adin dalam release humas KKP yang diterima Tribun Batam, Minggu (5/2/2023).
Jenderal bintang dua itu terjun langsung dalam proses penghentian sementara proyek di Jembatan II Barelang itu, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Baca juga: PTSP Provinsi Kepri Pastikan Belum Pernah Terbitkan Izin Reklamasi ke PT Karimun Anugrah Sejati
Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.
Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.
Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022.
Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.
“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL”, ungkap Adin.
Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi.
Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.
Baca juga: Reklamasi Laut di Tanjunguncang Terus Berjalan, Nelayan Ngaku Makin Sulit Cari Ikan dan Udang
Namun hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan.
Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.
Begal di Batam, Anak di Bawah Umur Jadi Korban di Jalan Soutlink, Pelaku Bawa Sajam Saat Beraksi |
![]() |
---|
Jadi Pelopor Keselamatan, Siswa SMA Negeri 15 Batam Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam |
![]() |
---|
PT Citra Beton Bantah Tuduhan Isu Remon-Rizki, Kuasa Hukum Pastikan Mereka Tak Pernah Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Sidang Banding Kasus Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda, Putusan Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.