Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Akui ada Kesalahan Prosedur
Polisi sebelumnya menetapkan mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan sebegai tersangka. Kejadian itu melibatkan purnawirawan pangkat AKBP.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhmmad Hasya Atallah Sayahputra yang tewas dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022 memunculkan fakta baru.
Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Hasya sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Srengseng Sawah serta menyeret nama AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa temuan itu berdasarkan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Baca juga: Kecelakaan di Jakarta Tewaskan Mahasiswa UI Seret Pensiunan Polisi Pangkat AKBP
Mahasiswa UI yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Ia lantas tergelincir di atas aspal.
Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Bersamaan dengan itu, kata Trunoyudo, Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka tersebut.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
Baca juga: Kecelakaan di Bintan, Lori Terbalik dan Tabrak Mobil Toyota Hilux di Desa Bintan Buyu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.