Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Akui ada Kesalahan Prosedur

Polisi sebelumnya menetapkan mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan sebegai tersangka. Kejadian itu melibatkan purnawirawan pangkat AKBP.

TribunBatam.id/Istimewa via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Kolase foto Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra (17) tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Polda Metro Jaya meminta maaf serta mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. 

Ia pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Latif menuturkan, Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya.

Sementara Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.

Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.

Latif pun mempersilakan keluarga Hasya untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima kesimpulan penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Latif, praperadilan bisa diajukan bila ada bukti baru dalam perkara kecelakaan tersebut.

Sementara ibu dari mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra, Dwi Syafiera Putri memastikan, kasus tabrakan yang melibatkan anaknya dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi akan tetap dilanjutkan.

Dwi mengungkapkan, meski status Hasya sebagai tersangka telah dicabut, namun ia ingin proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi saat dihubungi awak media, Senin (6/2/2023).

Terkait kelanjutan kasus itu, pihak keluarga juga akan mendiskusikannya dengan pihak kuasa hukum.

Hal ini untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh keluarga Hasya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved