Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi Akui ada Kesalahan Prosedur

Polisi sebelumnya menetapkan mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan sebegai tersangka. Kejadian itu melibatkan purnawirawan pangkat AKBP.

TribunBatam.id/Istimewa via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Kolase foto Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra (17) tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Polda Metro Jaya meminta maaf serta mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. 

"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ungkap dia.

KRONOLOGIS

Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk menjalani visum.

Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.

Kemudian pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.

Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).

Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.

Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Selama itu, keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved