BATAM TERKINI

Nasib Korban Kaveling Bodong di Batam Belum Jelas, Desak Pemerintah Bersikap

Sejumlah warga Batam korban kaveling bodong PT PMB mendesak sikap tegas pemerintah, sekaligus memastikan kejelasan nasib mereka.

|
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KORBAN KAVELING BODONG BATAM - Caption: Korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) saat menunjukkan site plan lokasi berlogokan BP Batam yang diduga menjadi senjata untuk meyakinkan konsumen. Sejumlah korban menuntut pemerintah bersikap terkait nasib mereka yang belum jelas. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib ribuan konsumen kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB) masih belum jelas.

Setelah mereka kecewa dengan vonis Direktur PT Prima Makmur Batam alias PT PMB, kini sejumlah korban yang telah merugi mendesak pemerintah untuk bersikap.

Mereka sebelumnya sudah menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan tersebut, namun sampai hari ini mereka tak juga menghuni kaveling yang dimaksud.

Ini karena lahan yang berstatus hutan lindung.

Permintaan mereka agar instansi terkait dapat membebaskan lahan hutan lindung di dua lokasi milik PT PMB belum juga mendapat tanggapan.

"Barusan kami kembali menyurati Ketua DPRD Kota Batam. Tujuannya, untuk mempertanyakan permohonan kami dalam pembebasan lahan," ujar salah satu korban, Andri, kepada TribunBatam.id, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: SOAL Polemik Kaveling Bodong PT PMB, DPRD Tunggu Koordinasi BP Batam dan KLHK

Andri menyebut, ribuan korban yang ada mulai merasa resah dengan konflik sosial yang terjadi akibat tak adanya kejelasan terhadap permintaan konsumen.

"Kami sebetulnya sudah menyampaikan permintaan agar Kaveling Bukit Indah 4 Nongsa dan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dibebaskan. Karena sudah banyak korban merugi, hampir ratusan bahkan miliaran juga total yang telah disetor," ujar korban lain, Ilyas.

Direktur PT. PMB, Ramudah alias Ayang sebelumnya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, putusan terhadap Ayang berdasarkan nomor putusan banding : 50/PID.SUS/2022/PT PBR.

"Terdakwa banding, putusan hakim penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Senin (20/6/2022).

Hasil putusan banding terhadap Ramudah alias Ayang sendiri turun tiga tahun dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Baca juga: Ketua DPRD Desak BP Batam Bersikap Bantu Ribuan Korban Kaveling Bodong PT PMB

Tidak hanya itu, kurungan empat tahun penjara untuk Ayang juga turun lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan JPU pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," beber Riki.

Dalam amar putusan banding, Ayang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memberikan perintah untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup".

Hutan lindung yang mengalami kerusakan berada di dua lokasi yakni Hutan Lindung Tanjung Kasam dan Sei Hulu Lanjai.

Untuk Hutan Lindung Tanjung Kasam yang digunakan seluas 5,416 hektare dan masuk di dalam areal penggunaan lain seluas 0,211 hektare.

Baca juga: Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan

Sedangkan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan areal penggunaan lain seluas 0,866 hektare.

Merespons kabar tersebut, ribuan konsumen PT. PMB merasa kecewa.

Seorang di antaranya, Aan, menyayangkan jika hukuman terhadap Ayang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU.

"Ya, saya juga baru tahu kalau turun. Dari tujuh tahun ke empat tahun. Padahal, banyak yang dirugikan," ungkapnya saat dihubungi TribunBatam.id.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved