PUBLIC SERVICE
Layanan SKCK Kini Hadir di Polsek KKP Sekupang, Ini Syarat dan Biayanya
Layanan pembuatan SKCK dibuka setiap hari, Senin - Jumat mulai dari pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB kecuali hari libur.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini hadir di Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam Polresta Barelang.
Layanan ini perdana hadir di Polsek KKP setelah sekian lama berdiri di Batam.
Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan pengurusan SKCK tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili bisa langsung mendatangi kantor Polsek KKP yang beralamat di Sekupang.
Layanan dibuka setiap hari, Senin - Jumat mulai dari pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB kecuali hari libur.
Dibukanya layanan pembuatan SKCK di Polsek KKP ini untuk memberikan kemudahan bagi warga Batam.
“Polsek KKP melalui bapak Kapolresta memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam, tentunya untuk membantu dan mempercepat proses pengurusan SKCK,” ujar Kapolsek KKP Batam, Iptu Putra Jaya Tarigan, Sabtu (11/2).
Untuk pembuatan SKCK pun, kata dia hanya membutuhkan waktu singkat.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SKCK yang Habis Masa Berlakunya, Siapkan Syaratnya
Baca juga: Persyaratan Pembuatan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan Terbaru Di Polresta Barelang
Pengunjung datang dengan membawa berkas yang sudah melengkapi persyaratan, dalam waktu lima menit langsung selesai.
“Cukup lima menit buat SKCK baru di Polsek KKP langsung selesai, kalau untuk SKCK perpanjangan tiga menit langsung selesai, bisa bawak pulang,” ucap Jaya Putra.
Syarat pembuatan SKCK di Polsek KKP Batam:
- Fotocopy KTP Batam 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy akta kelahiran / Ijazah 1 lembar
- Pas photo latar belakang merah ukuran (4x6) tampak depan 4 lembar dan membawa biaya PNBP sebesar Rp. 30.000
Menurut Kapolsek Jaya dengan hadirnya layanan pembuatan SKCK di Polsek KKP dapat menjangkau semua lini masyarakat yang tersebar di Batam, termasuk masyarakat pesisir ya g ada dikawasan pelabuhan Batam. (*)
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
cara membuat SKCK
Biaya membuat SKCK
Syarat mengurus SKCK di Kantor Polisi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.