PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang
Tingkah Kuat Ma'ruf saat sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutavarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) menyita perhatian.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS KUAT MA'RUF - Kuat Ma'ruf saat mendapat pengawalan setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Reaksi Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis pembunuhan Yosua menyita perhatian.
Sementara kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut jika kliennya kecewa dengan vonis majelis hakim.
Kepadanya, Kuat Ma'ruf mengungkap jika dari awal ia tidak tahu menahu terkait pembunuhan Nofriasnsyah Yosua Hutabarat.
Mereka pun menilai perlu ada upaya hukum berupa banding.
Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi
"Upaya banding kami tempuh karena kliennya kami merasa difitnah," ucapnya.
Irwan juga mengomentari soal pernyataan majelis hakim yang menilai kliennya tidak sopan saat di muka persidangan.
Menurutnya, apa yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel itu tidak berdasar.
Setelah sidang vonis Kuat Ma'ruf, sidang bakal dilanjutkan dengan vonis Ricky Rizal sekira pukul 14.00 WIB.(TribunBatam.id)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.