PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang

Tingkah Kuat Ma'ruf saat sidang vonis pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutavarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023) menyita perhatian.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS KUAT MA'RUF - Kuat Ma'ruf saat mendapat pengawalan setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Reaksi Kuat Ma'ruf dalam sidang vonis pembunuhan Yosua menyita perhatian. 

Sementara kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut jika kliennya kecewa dengan vonis majelis hakim.

Kepadanya, Kuat Ma'ruf mengungkap jika dari awal ia tidak tahu menahu terkait pembunuhan Nofriasnsyah Yosua Hutabarat.

Mereka pun menilai perlu ada upaya hukum berupa banding.

Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi

"Upaya banding kami tempuh karena kliennya kami merasa difitnah," ucapnya.

Irwan juga mengomentari soal pernyataan majelis hakim yang menilai kliennya tidak sopan saat di muka persidangan.

Menurutnya, apa yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel itu tidak berdasar.

Setelah sidang vonis Kuat Ma'ruf, sidang bakal dilanjutkan dengan vonis Ricky Rizal sekira pukul 14.00 WIB.(TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved