PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada E Akan Hadapi Sidang Etik, Kapolri Beri Pesan Khusus ke Komisi Kode Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar putusan Sidang Etik untuk Bharada E harus mendengarkan suara dari masyarakat

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS RICHARD ELIEZER - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menahan tangis setelah hakim PN Jaksel memberi vonis satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023). Pasca sidang vonisi ini, Richard akan hadapi sidang kode etik Polri 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik terkait statusnya sebagai anggota Polri.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sekadar informasi, baik pihak kejaksaan maupun Bharada E dan pengacaranya, tak mengajukan banding atas vonis hakim ini.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sidang Kode Etik bagi Richard Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.

Sidang ini nantinya akan mengacu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Baca juga: Kejaksaan Ikut Banding Perkara Ferdy Sambo dkk Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kedua aturan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik untuk mengambil putusan.

"Ya tentunya mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik."

"Putusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, bahwa status justice collaborator Richard Eliezer telah diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sehingga, nantinya status justice collaborator tersebut juga akan menjadi pertimbangan Hakim Komisi Kode Etik untuk membuat putusan untuk Eliezer.

Tak hanya itu, Dedi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Eliezer ini harus mendengarkan suara dari masyarakat.

Sehingga, hasil putusan Sidang Etik Eliezer itu nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Hakim Komisi Kode Etik diharapkan juga bisa mendengarkan masukan dari saksi ahli.

Hal tersebut, dimaksudkan agar Hakim Komisi Kode Etik betul-betul membuat putusan dengan arif dan bijak.

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Laporan Hilangnya Harta Brigadir J oleh Pengacara Keluarga

"Hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting. Kemudian yang kedua, tentunya dari Hakim Komisi Kode Etik nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat."

"Ini Pak Kapolri menekankan kepada kita semuanya. Polri harus mendengarkan betul-betul apa yang menjadi suara masyarakat. Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini penting, ini poin yang penting."

"Sehingga, nanti Hakim Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.

Respons LPSK soal Vonis Ringan Eliezer

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Hasto mengatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).

Selain itu kata Hasto, vonis 1 tahun 6 bulan bagi Eliezer selaku justice collaborator juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut, selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.

"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis Ringan, Menko Polkukam Puji Keberanian Hakim

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Sidang Etik Eliezer, Kapolri Minta Komisi Kode Etik Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved