BATAM TERKINI
SPBU Codo Batam Ketahuan Curang Lalu Disegel Disperindag, Ini Kata Pertamina
Pertamina angkat bicara terkait penyegelan SPBU Codo di Sagulung, Batam oleh Disprindag Batam karena terindikasi curang dan merugikan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Temuan ini berujung pada penutupan sementara itu.
Kendati demikian, ia mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap perihal masalah tersebut.
"Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera," katanya, Selasa (21/2/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Nantinya, PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU.
Manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.
"Sanksinya belum bisa kami simpulkan. Biasanya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji. Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya," tutupnya.
Atas temuan tersebut, ia juga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat.
Beberapa waktu lalu, adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo. SPBU ini berada di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung.
"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023) lalu.
Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.
Baca juga: Diduga Curang dan Rugikan Konsumen, Disperindag Segel SPBU Codo di Sagulung Batam
Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," ujarnya.
Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
Satu Tahun Menunggu Keadilan, Misteri Kematian Bocah 2 Tahun di Batam Belum Terungkap |
![]() |
---|
Kejahatan Cyber Dengan Modus Love Scamming Kembali Terjadi Kepri, Polda Tangani Puluhan Kasus |
![]() |
---|
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.