PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.
Freepik.com
Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Foto ilustrasi dokumen.
Jadi pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
3. Penyerahan Salinan Akta Jual Beli
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan akta jual beli.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #PUBLIC SERVICE
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.