PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya

AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.

Freepik.com
Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Foto ilustrasi dokumen. 

Jadi pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.

3. Penyerahan Salinan Akta Jual Beli

Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan akta jual beli.

Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved