PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya

AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.

Freepik.com
Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah. Foto ilustrasi dokumen. 

Dokumen berikutnya adalah surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.

  • Surat pernyataan kesaksian

Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang. 

  • Surat pernyataan dari pejabat lokal

Surat ini menegaskan memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut.

Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian

Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.

Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.

Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus Anda penuhi.

Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, Anda bisa mendatangi PPAT untuk meminta salinan AJB tanah yang hilang.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak

Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara mengurus AJB yang hilang. 

1. Mengunjungi PPAT

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi PPAT tempat Anda membuat akta jual-beli tanah tersebut.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika akta jual beli tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.

2. Evaluasi

Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan akta jual beli tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved