PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris. Apabila Anda mengalami kehilangan AJB segera urus.
TRIBUNBATAM.id - Akta jual beli (AJB) tanah merupakan dokumen yang menjadi bukti telah terjadinya transaksi jual-beli tanah.
Apabila Anda mengalami kehilangan AJB, cara mengurusnya pun tidak begitu sulit.
Anda tinggal melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengurus dokumen ini.
Dokumen resmi ini menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah dari pemilik lama ke yang baru.
AJB sendiri bukanlah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang.
Lain halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan.
Meski begitu, AJB tetap merupakan sebuah dokumen penting untuk dilampirkan saat melakukan transaksi pertanahan.
Baca juga: Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT yang ditandatangani di hadapan notaris.
PPAT ini sendiri diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Syarat Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang
Sebelum Anda menuju ke PPAT, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Asalkan semua syaratnya sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka proses ini bisa langsung dilaksanakan.
Berikut rinciannya;
- Menyiapkan kuitansi pembayaran
Berkas pertama yang harus Anda serahkan adalah kuitansi pembayaran dari proses jual-beli tanah.
Jadi, alangkah baiknya jika Anda menyimpan kuitansi pembayaran ini dengan aman.
- Surat pernyataan saksi
Dokumen berikutnya adalah surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.
- Surat pernyataan kesaksian
Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang.
- Surat pernyataan dari pejabat lokal
Surat ini menegaskan memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut.
Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.
Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.
Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus Anda penuhi.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, Anda bisa mendatangi PPAT untuk meminta salinan AJB tanah yang hilang.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak
Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara mengurus AJB yang hilang.
1. Mengunjungi PPAT
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi PPAT tempat Anda membuat akta jual-beli tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika akta jual beli tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.
2. Evaluasi
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan akta jual beli tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.
Jadi pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
3. Penyerahan Salinan Akta Jual Beli
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan akta jual beli.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
(*/TRIBUNBATAM.id)
| Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
|
|---|
| Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
|
|---|
| Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
|
|---|
| Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
|
|---|
| Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.