PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.
TRIBUNBATAM.id -- Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus.
Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat sertifikat tanah?
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi NPWP
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, seperti;
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)