PUBLIC SERVICE

Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa untuk pengecekan.

Foto/IST
Sertifikat tanah - ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id -  Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir, karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut. 

Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang. 

BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. 

Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan.  

Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan. 

Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta

Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba.

Berikut cara cek sertifikat tanah online: 

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.

Berikut cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved