PUBLIC SERVICE
Cukup Lewat HP, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online. Ada aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa untuk pengecekan.
TRIBUNBATAM.id - Bagi Anda yang berniat atau baru saja membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikatnya, jangan khawatir, karena sekarang semua bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Memiliki sertifikat tanah berarti Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut.
Jadi, jangan malas untuk cek sertifikat tanah karena ini penting menyangkut legalitas tanah tersebut sekaligus menghindari sengketa di masa mendatang.
BPN sudah memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin cek sertifikat tanah secara online.
Ada aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekan.
Selain itu, ada juga informasi soal lokasi bidang tanah yang bakal ditampilkan.
Hanya bermodalkan smartphone, Anda kini bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke kantor BPN.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Pinjaman hingga Rp 200 Juta
Baca juga: Syarat Lengkap dan Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah BPN secara Resmi
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi yang mewadahi segala urusan pertanahan di Indonesia, termasuk bagaimana cara cek sertifikat tanah.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ada juga cara lain yang bisa Anda coba.
Berikut cara cek sertifikat tanah online:
Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.
Berikut cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.