PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara, Sebut Tak Tunjukkan Penyesalan

Hendra Kurniawan memilih pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonis tiga tahun penjara atau sama dengan tuntutan JPU.

TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Majelis hakim menvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara, Senin (27/2/2023). Hakim PN Jaksel juga menilai Hendra Kurniawan tak menunjukkan penyesalan dan berbelit-belit selama persidangan. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim PN Jaksel menilai Hendra Kurniawan berbelit-belit selama mengikuti persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Majelis hakim PN Jaksel juga menilai Hendra Kurniawan tak menunjukkan rasa penyesalan.

Dua hal ini menjadi bagian yang menurut majelis hakim PN Jaksel memberatkan Hendra Kurniawan.

"Terdakwa juga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ujar Hakim Ketua PN Jaksel, Suhel melansir tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jaksel memvonis Hendra Kurniawan dengan tiga tahun penjara dan pidana denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU kepada Hendra Kurniawan.

Baca juga: Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Serta lebih tinggi dari rekannya Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan pun menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim PN Jaksel ini.

Majelis hakim PN Jaksel kemudian memberi waktu tujuh hari kepada Hendra Kurniawan dan kuasa hukumnya untuk mengajukan sikap terkait vonis hakim.

Adapun hal yang meringankan Hendra Kurniawan ialah ia belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Keluarga Hendra Kurniawan yang mengikuti jalannya sidang vonis perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua Hutabarat ini tampak menangis.

Dalam tayangan yang dibagikan KompasTV, tampak dua wanita saling berpelukan setelah majelis hakim membacakan vonis Hendra Kurniawan.

Vonis Hendra Kurniawan di PN Jaksel OKKK
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Hendra Kurniawan berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya setelah hakim memberi vonis tiga tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).

Tak banyak kalimat yang keluar dari wanita itu.

Meski menangis sesudah mendengar vonis hakim, keluarga Hendra Kurniawan tampak melempar senyum dan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, Hendra Kurniawan juga meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan.

VONIS Agus Nurpatria

Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria sebelumnya juga memilih untuk pikir-pikir setelah majelis hakim PN Jaksel memvonisnya dua tahun penjara.

Vonis Agus Nurpatria ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara an denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain vonis dua tahun penjara, majelis hakim PN Jaksel juga mengenakan denda kepada Agus Nurpatria sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum majelis hakim membacakan vonisnya, Agus Nurpatria tampak tidak tenang.

Ia tampak memainkan dua ibu jarinya ketika duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Hendra Kurniawan cs Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Pekan Ini

Sampai ketika hakim membacakan vonis untuknya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Masih duduk di kursi pesakitan, tak tampak ekspresi yang muncul dari Agus Nurpatria.

Majelis hakim PN Jaksel memandang Agus Nurpatria tak berterus terang dan tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini menjadi sejumlah poin yang memberatkannya.

"Terdakwa tidak profesional sebagai polisi dalam menjalankan tugasnya," ucap majelis hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang meringankannya, majelis hakim memandang jika ia belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.(TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved