BERITA KRIMINAL

Suami Aniaya Istri Pertama Cuma Karena Tak Dikasih Duit Hendak Kerumah Istri Muda

Kejadian itu hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya pulang ke rumah istri kedua di salah satu

Editor: Eko Setiawan
DOK
Ilustrasi KDRT 

Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku wanita SH (48 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya,  Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku.

Atas laporan itu, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tega, Minta Uang untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Pria asal Nagan Raya KDRT Istri Pertama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved