Ibu Muda Tersangka Kasus Asusila 17 Anak di Bawah Umur Tak Alami Gangguan Jiwa

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari ibu muda tersangka kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
IBU MUDA TERSANGKA KASUS ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR - Yunita Sari (20), ibu muda tersangka kasus asusila 17 anak di bawah umur. Polisi mengungkap hasil kejiwaan setelah menjalani observasi selama 20 hari. 

JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Polda Jambi akhirnya mengumumkan kondisi kejiawaan Yunita Sari (20), tersangka kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

Hasil kondisi kejiwaan yang diumumkan Polda Jambi berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah melakukan observasi selama 20 hari.

Yunita Sari dengan mendapat pengawalan ketat RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi Selasa (7/2/2023) sekira pukul 09.40 WIB.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, hasil obeservasi yang dilakukan selama 20 hari, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sehingga, setelah dilakukan obeservasi selama 20 hari, Yunita dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Baca juga: Remaja Putri di Ciamis Jadi Korban Asusila Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," ungkap Edy, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Penyidik Polda Jambi sebelumnya menetapkan Yunita sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum PPK di Karimun Dipolisikan terkait Kasus Asusila, Belasan Anak Jadi Korban

Pengakuan belasan anak ini, Yunita memaksa anak-anak ini menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payudara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video porno di HP Yunita. Meski demikian, keterangan Polda Jambi, sampai saat ini Yunita belum mengakui hal tersebut.

Sementara itu, Yunita juga justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.

Yunita juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkosaan. Di mana, pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved