Ibu Muda Tersangka Kasus Asusila 17 Anak di Bawah Umur Tak Alami Gangguan Jiwa

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari ibu muda tersangka kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
IBU MUDA TERSANGKA KASUS ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR - Yunita Sari (20), ibu muda tersangka kasus asusila 17 anak di bawah umur. Polisi mengungkap hasil kejiwaan setelah menjalani observasi selama 20 hari. 

JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Polda Jambi akhirnya mengumumkan kondisi kejiawaan Yunita Sari (20), tersangka kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

Hasil kondisi kejiwaan yang diumumkan Polda Jambi berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah melakukan observasi selama 20 hari.

Yunita Sari dengan mendapat pengawalan ketat RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi Selasa (7/2/2023) sekira pukul 09.40 WIB.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, hasil obeservasi yang dilakukan selama 20 hari, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sehingga, setelah dilakukan obeservasi selama 20 hari, Yunita dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

Baca juga: Remaja Putri di Ciamis Jadi Korban Asusila Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

"Hasilnya tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan," ungkap Edy, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Penyidik Polda Jambi sebelumnya menetapkan Yunita sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap 17 anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum PPK di Karimun Dipolisikan terkait Kasus Asusila, Belasan Anak Jadi Korban

Pengakuan belasan anak ini, Yunita memaksa anak-anak ini menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payudara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video porno di HP Yunita. Meski demikian, keterangan Polda Jambi, sampai saat ini Yunita belum mengakui hal tersebut.

Sementara itu, Yunita juga justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.

Yunita juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkosaan. Di mana, pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.

Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi asusila itu.

Polisi sebelumnya menetapkan Yunita Sari yang telah memiliki suami dan anak berumur sepuluh bulan ini sebagai tersangka kasus asusila.

Baca juga: Dijanjikan Dapat Kerja, Wanita Muda di Batam Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya

Tak main-main, jumlah korban asusila dari ibu muda yang telah memiliki suami dan anak yang masih sepuluh bulan ini mencapai 17 anak.

Rinciannya 11 laki-laki dan 6 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun.

Ini berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ditreskrimum Polda Jambi.

Mereka menduga jumlah korban asusila ibu muda dengan anak di bawah umur sebagai sasarannya berkemungkinan bisa bertambah.

Penyidik Polda Jambi mengambil langkah hukum setelah sejumlah orang tua membuat laporan terkait apa yang diperbuat ibu muda kepada anak-anak mereka.

Effendi, satu di antara orang tua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.

Ibu muda itu memiliki usaha game rental Playstation di kediamannya.

Saat para korban sedang asyik bermain Playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.

Ironisnya, NT menurut pengakuan anaknya kerap memaksa para korban anak laki-laki agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.

Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki.

Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.

Kejadian ini, sudah berulang kali terjadi.

Sementara untuk di bawah umur perempuan, tersangka menyuruh mengintip saat pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri.

"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.

Dan saat ini terungkap dan para korban melapor ke Mapolda Jambi.

Effendi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023) mengungkap, pengakuan mengejutkan suami Nt (20) berinisial Af.

AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya yang masih berusia 10 bulan," tambahnya.(TribunBatam.id) (TribunJambi.comAryo Tondang)

Sumber: TribunJambi.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved