BERITA KRIMINAL

Polisi Buru Pria Pelaku Asusila terhadap Anak Tirinya di Bintan sampai ke Jambi

Seorang pria ditangkap personel Polsek Bintan Timur di Jambi terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap anak tiri di Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok.Polsek Bintim
AB (47), pelaku asusila terhadap anak tirinya di Bintan saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, baru-baru ini. AB ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jambi 

Tetapi setelah perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan, korban tidak tahan atas perlakuan tersangka, hingga akhirnya korban menceritakan kepada ibunya.

"Dari laporan itulah kita mengamankan tersangka," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved