BERITA KRIMINAL
Polisi Buru Pria Pelaku Asusila terhadap Anak Tirinya di Bintan sampai ke Jambi
Seorang pria ditangkap personel Polsek Bintan Timur di Jambi terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap anak tiri di Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok.Polsek Bintim
AB (47), pelaku asusila terhadap anak tirinya di Bintan saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, baru-baru ini. AB ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jambi
Tetapi setelah perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan, korban tidak tahan atas perlakuan tersangka, hingga akhirnya korban menceritakan kepada ibunya.
"Dari laporan itulah kita mengamankan tersangka," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #BERITA KRIMINAL
Tiga Pelajar Rudapaksa Gadis Muda, Korban Dipaksa Minum Miras Kemudian Digilir di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Dua Remaja Kepergok Beradegan Ranjang Oleh Orangtuanya di Kamar Kos, Didapati Tanpa Busana |
![]() |
---|
Pria Tewas Ditembak OTK di Depan Pangkalan Gas, Padahal Baru Sampai di Lokasi Kerja |
![]() |
---|
Sumur Minyak Ilegal Meledak, Polisi Buru Pemilik Lokasi, Dua Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Sumur Minyak Ilegal Meledak, Lima Warga Jadi Korban, Dua Tewas dan Tiga Orang Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.