BERITA KRIMINAL

Polisi Buru Pria Pelaku Asusila terhadap Anak Tirinya di Bintan sampai ke Jambi

Seorang pria ditangkap personel Polsek Bintan Timur di Jambi terkait kasus asusila yang dilakukannya terhadap anak tiri di Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok.Polsek Bintim
AB (47), pelaku asusila terhadap anak tirinya di Bintan saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, baru-baru ini. AB ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jambi 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ditangkap polisi terkait kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Korban tak lain anak tiri pelaku dan saat ini masih berusia 14 tahun.

Tindak asusila yang dilakukan pelaku AB (47) ini sudah berlangsung selama satu tahun lama.

Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu bahkan sempat melarikan diri setelah aksi bejatnya diceritakan korban kepada ibunya yang tak lain istri pelaku.

Setelah mendengar cerita dari putrinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kapolsek Bintan Timur (Bintim), AKP Suardi menuturkan, AB sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Kakak Tersangka Kasus Dugaan Asusila Terhadap Dua Adiknya

Pihaknya menangkap tersangka di Kota Jambi, tempat persembunyian pelaku.

"Kita berangkat langsung ke Jambi seusai menerima laporan itu. Kita berkoordinasi dengan Kepolisian Jambi yang menemukan pelaku," tuturnya.

Suardi menuturkan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim segera menuju lokasi penangkapan bekerja sama Kepolisian setempat.

"Atas informasi itu, kami mengamankan tersangka di Jambi," terangnya.

Suardi menuturkan, kasus asusila ini berawal karena pelaku sering melihat korban tidur sendiri.

Dari situlah niat pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji muncul.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari tujuh kali yang dimulai sejak tahun 2021. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat istrinya sedang pergi bekerja sebagai tukang urut," ungkapnya.

Suardi menjelaskan, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena mendapat ancaman ibunya akan dibunuh, jika keinginan pelaku tidak diikuti oleh korban.

"Tersangka mengancam korban untuk mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas itu, tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Seret Oknum Pengasuh Ponpes Jadi Atensi Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved