BATAM TERKINI
SPBU Codo Batam Lakukan Kesalahan Fatal, Nekat Cabut Segel Metrologi
SPBU Codo di Sagulung, Batam telah melakukan kesalahan fatal yakni memutus segel dari Metrologi yang artinya juga melanggar UU Metrologi.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan hal yang fatal, yaitu memutus segel dari Metrologi.
Hal tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum yakni melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi.
"SPBU merusak bagian dalam dan melanggar UU Metrologi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (8/3/2023).
Dampak dari ini, SPBU Codo harus ditutup sementara hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Kemudian, akan dievaluasi lagi apakah SPBU itu layak untuk kembali beroperasi atau tidak.
Kombel Pol Nasriadi melanjutkan, permasalahan itu kini sedang dikaji oleh Kementerian Perdagangan, Ditjen Metrologi, dan Perlindungan Konsumen untuk melihat potensi pidana pada pelanggaran tersebut.
"Ini sedang dibahas sampai ke Kementerian Perdagangan dan Dirjen Metrologi serta Perlindungan Konsumen apakah ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak," katanya.
Ia menuturkan, sebenarnya ada tiga SPBU di Batam mendapat sanksi tegas akibat melakukan pelanggaran.
Kombes Pol Nasriadi mengetahui hal itu setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Kepala Disperindag kota Batam dan Retail PT Pertamina Region I Sumatera di Batam.
Pertemuan dilakukan di ruang kerja Dirkrimsus Polda Kepri.
Baca juga: KETAHUAN Curang, Pasokan BBM ke SPBU Codo Sagulung Batam Dihentikan Satu Bulan
"Penindakan dilakukan berdasarkan pengecekan Disperindag Kota Batam kepada 3 SPBU yang diduga melanggar ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen," katanya.
SPBU yang dimaksud telah diukur melebihi ambang batas yang diizinkan lebih kurang 240 s/d 250 ML antara lain SPBU PT Ismadi Salam yang berada di Jl. Hang Nadim Kecamatan Nongsa yang terdapat 1 Nozle Biosolar.
Selanjutnya SPBU PT Satria Citra Kencana yang berada di Jl. Budi Kemulian Kampung Seraya terdapat 3 Nozle Biosolar.
Terakhir, SPBU milik PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operated) yang berada di Jl. Letjend Suprapto Kecamatan Sagulung Kota Batam terdapat 12 Nozle Pertalite dan Biosolar.
Selain itu, ditemukan juga di SPBU ini tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.