BATAM TERKINI

SPBU Codo Batam Lakukan Kesalahan Fatal, Nekat Cabut Segel Metrologi

SPBU Codo di Sagulung, Batam telah melakukan kesalahan fatal yakni memutus segel dari Metrologi yang artinya juga melanggar UU Metrologi.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, SPBU Codo di Sagulung, Batam, Kepri disebut telah melakukan hal fatal, yaitu memutus segel dari Metrologi.   

Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 Liter dan sesuai  aturan PT. Pertamina (persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML/20 Liter.

Dari ke 3 SPBU tersebut 2 SPBU telah diambil tindakan dan diberi sanksi teguran dan dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang yaitu SPBU PT Ismadi Salam dan Satria Citra Kencana.

"Dari laporan yang disampaikan Kadisperindag bawah kedua SPBU tersebut sudah beroperasi kembali," ujarnya. 

Terhadap SPBU milik PT Bintan Maju Bersama dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT. Pertamina Rayon II Batam dari 20 Februari 2023 s/d 31 Maret 2023. 

Serta denda sebesar Rp. 25/Liter seluruh produk BBM terhitung dari 3 bulan terakhir dan telah dibayarkan pertanggal 1 Maret 2023 sebesar Rp. 17.433,333. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved