UPAH PEKERJA
Disnaker Bintan Klaim Belum Ada Perusahaan Keberatan Bayar Gaji sesuai UMK 2023
Kadisnaker Bintan II Santo klaim hingga Maret ini, pihaknya belum ada terima laporan dari perusahaan atau karyawan terkait keluhan UMK 2023
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan memastikan belum ada perusahaan yang keberatan membayar gaji pekerjanya sesuai aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Hal ini ditegaskan Kadisnaker Bintan Ii Santo.
"Dari bulan Januari hingga Maret 2023 belum ada perusahaan yang lapor terkait keberatan bayar UMK yang mengalami kenaikan di tahun ini," katanya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (14/3/2023).
Diketahui, UMK Bintan tahun 2023 ditetapkan dengan besaran Rp 3.889.015 dan sudah diterapkan sejak Januari 2023 lalu.
"Sejauh ini kita juga belum dapat informasi dari karyawan terkait keluhan gaji tidak dibayarkan sesuai UMK tahun 2023," terangnya.
Ii Santo menuturkan, karyawan perusahaan bisa segera melapor ke Disnaker Bintan apabila gajinya dari Januari hingga Maret tahun ini belum dibayar sesuai UMK 2023.
Baca juga: UMK Bintan 2023, Bupati Teken Usulan, Teruskan ke Gubernur Kepri
"Nanti kita akan teruskan ke Disnaker Provinsi Kepri, karena pengawasan ada di sana," ucapnya.
Ii Santo menambahkan, gugatan serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih berproses, untuk UMK 2023 sudah dijalankan.
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri 2023, Termasuk UMK Batam
"Jadi sembari menunggu aturan itu, UMK Bintan tahun 2023 dijalankan sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.