KASUS KSP KARYA BHAKTI BATAM
Demo Kasus KSP Karya Bhakti Batam, Polisi Bantah Ada Pemukulan
Dalam demo kasus KSP Karya Bhakti Batam di Polresta Barelang, polisi bantah ada pemukulan terhadap massa PMII Batam dan warga Belakangpadang.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kami sudah melakukan penahan kepada dua orang tersangka yakni seorang teller dan kepala bidang operasional KSP Karya Bhakti Belakang Padang. Dari kedua tersangka kami hanya mengamankan teller berinial E saja, sementara tersangka satu lagi sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun modus tersangka sebagai teller ini adalah, merubah buku tabungan dan menarik uang tabungan nasabah.
Sementara seorang pelaku lain yang sudah almarhum perannya adalah membuat pinjaman fiktif. Keduanya memang bekerjasama dalam kasus ini.
Dengan aksi ini, ada 204 orang nasabah yang menjadi korban dan kerugian secara keselurahan mencapai Rp 6 miliar.
"Dari pengakuan dan pemeriksaan kami, pelaku E sudah mengambil uang nasabah dan digunakan untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi sebanyak Rp 1,9 miliar," jelas Budi.
Mirisnya lagi, permasalahan ini mulai dilakukan sejak tahun 2014 yang lalu dan baru terkuak belakangan ini.
Sementara itu, dana saat ini di KSP Karya Bhakti sudah tidak ada lagi.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui untuk mengetahui Undang-undang perbankan. Dan berapa banyak dana sebenarnya di KSP Karya Bhakti Belakang Padang itu," kata Budi.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Running News
Demo Kasus KSP Karya Bhakti Batam
unjuk rasa di Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang
Nestapa Korban KSP Karya Bhakti Batam, Imam Perjuangkan Uang Ibu Buat Pergi Haji |
![]() |
---|
Demo PMII Batam di Polresta Barelang Sempat Ricuh, Polisi Amankan 3 Orang |
![]() |
---|
ISI 9 Tuntutan PMII dan Warga Saat Demo KSP Karya Bhakti di Polresta Barelang Batam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, PMII Batam dan Warga Datangi Polresta Barelang Terkait Kasus KSP Karya Bhakti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.