BATAM TERKINI

Kisruh PMI Ilegal, Wakabinda Kepri Cabut Laporan, Pengacara Romo Paschal Bereaksi

Kuasa hukum Romo Paschal bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri yang mencabut laporan polisi dalam kasus kisruh PMI ilegal.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KISRUH PMI ILEGAL - Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto dan Muhammad Ilyas. Ia bereaksi terkait langkah hukum Wakabinda Kepri melalui kuasa hukumnya mencabut laporan polisi yang semula ditujukan kepada Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kisruh PMI Ilegal antara Wakabinda Kepri dan Romo Paschal akhirnya menemui titik terang.

Wakabinda Kepri, Bambang Panji Priyanggodo melalui kuasa hukumnya mencabut laporan yang sebelumnya ia tujukan kepada Romo Paschal.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo resmi mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab dikenal dengan Romo Paschal.

Permohonan pencabutan laporan polisi itu dipertegas dengan surat nomor STTLP/5/1/2023/SPKT-Kepri.

Pengajuan pencabutan laporan tersebut dilakukan pada Jumat (17/3/2023) dan secara resmi disetujui dan dicabut pada Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Polda Kepri Hentikan Kasus Hukum Antara Wakabinda Kepri dengan Romo Paschal 

Kuasa Hukum Romo Paschal Bambang Yulianto mengaku belum menerima surat resmi dari Ditreskrimum Polda Kepri terkait pencabutan laporan yang dilakukan, oleh Wakil Badan Intelejen Negara (BIN) daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo, Sabtu (18/3/2023) lalu.

"Kami belum menerima surat resmi dari Ditreskrimum Polda Kepri terkait hal itu," kata Bambang, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya juga sudah menyurati pihak Polda Kepri hanya saja belum ada balasan yang diterima.

Bambang mengaku, selama ini kliennya selalu taat dan kooperatif akan proses hukum.

Jika memang benar adanya pencabutan laporan maka, kliennya akan tetap menunggu hasil proses hukum.

Yaitu suatu produk hukum yang akan dikeluarkan oleh kepolisian apakah berupa SP2Lid atau pemberhentian perkara.

Karena pelaporan dan pencabutan harus ada mekanisme untuk menimbulkan kepastian hukum.

Baca juga: Romo Paschal Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Kepri

"Klien kami tetap komitmen terhadap pengaduan masyarakat, melalui surat yang klien kami kirim kepada Badan Intelejen Negara (BIN) Republik Indonesia dan menunggu jawaban atas Dumas tersebut," jelas Bambang.

Ia menegaskan, tidak ada permasalahan hukum secara pribadi antara Romo Paschal dengan Waka BIN Kepri, Bambang Panji Priyanggodo.
Namun menurutnya, ada hal yang jauh lebih besar.

Yakni untuk kepentingan kemanusiaan dan kepentingan umum terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal dan TPPO.

Bambang juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Bambang melalui pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal.

"Perlu diketahui bahwa tidak pernah ada pertemuan sebelumnya antara kedua belah pihak. Tetapi penting untuk diluruskan agar publik tidak salah menilai, bahwa keduanya seolah-olah ada perdamaian," kata Bambang.

Ia mengatakan, pernyataan dari kuasa hukum Waka BIN Kepri tersebut adalah hal pribadi pak Bambang.

Baca juga: Disebut Mafia PMI Ilegal, Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polisi

Yang mungkin itu merupakan hasil perenungan dan introspeksi dirinya.

Bambang mengaku apabila ke depan pihaknya Waka BIN Kepri ingin melakukan pertemuan maka pihaknya selalu standby dan siap memenuhi permintaan tersebut.

"Sejauh ini kami masih menunggu keputusan dari pihak Kepolisian Polda Kepri. Dan saat ini kami belum mengambil keputusan baru terkait dengan persoalan ini," ujar Bambang.

Kuasa Hukum Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo, Ade Darmawan didampingi Lechumanan sebelumnya mengatakan, pencabutan laporan tersebut atas dasar keinginan kliennya.

"Ini adalah hal yang menggembirakan bagi kita, dimana perseteruan antara Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo dan Romo Paschal, melalui laporan yang kami layangkan ke Mapolda Kepri sudah resmi di cabut," sebut Ade Darmawan, Sabtu (18/3/2023) malam.

Ade menjelaskan bahwa pencabutan ini tidak ada sangkut pautnya dengan hal lain, apalagi tekanan dari pihak luar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Lechumanan. Sebagai kuasa hukum Wakabinda dirinya menjelaskan alasan pencabutan laporan itu sebenarnya sangat simpel.

Sebelum melakukan pencabutan laporan, saudara Bambang Panji Priyanggodo, terlebih dahulu melakukan salat tahajud.

Baca juga: Romo Paschal Beri Catatan ke Polisi terkait Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Ilegal

Wakabinda Kepri meminta sesuai dengan ajaran agamanya, apakah menghentikan atau meneruskan.

Dari hasil salat tahajud tersebut Wakabinda Kepri memutuskan untuk mencabut laporannya tersebut.

"Menurut saya setelah dilakukan pencabutan ini, secara batin dari pak Bambang dianggap sudah saling berdamai dan saling memaafkan. Artinya kisruh ini berakhir," kata Lechumanan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu.

Apalagi kata dia, saat ini sudah mulai memasuki bukan Ramadhan sehingga saling memaafkan itu adalah jalan terbaik.

Setelah adanya pencabutan ini pihaknya segera bertemu dengan Romo Paschal dan melakukan silaturahmi untuk saling memaafkan.

"Saya rasa Romo Paschal sebagai Rohaniawan juga memikirkan hal yang sama," ujarnya.

Dia mengaku, sebagai kuasa hukum hanya mengikuti keinginan kliennya saja, ketika klien meminta seperti itu, maka harus dilaksanakan.

"Secara garis besar klien kami Bambang Panji Priyanggodo telah memaafkan Romo Paschal," tutupnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved