PUBLIC SERVICE

Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB dan Girik

Sebelum melakukan pembuatan sertifikat rumah, wajib untuk Anda memenuhi sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di BPN. 

Girik bukan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.

Karena tak resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Walaupun begitu, surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Hal ini karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Apabila kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.

Untuk perkiraan  biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi   biaya pengukuran,   biaya panitia dan   biaya pendaftaran.

Adapun   biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000,   biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000

Untuk   biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.

Baca juga: Cara Tepat Membaca Nomor Sertifikat Tanah untuk Cek Keasliannya

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN secara Mandiri Maupun via PPAT, Ini Syaratnya

Syarat pembuatan sertifikat rumah

Sebelum melakukan pembuatan sertifikat rumah, wajib untuk Anda memenuhi sejumlah berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

(*)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved