Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Laporan MAKI ke Bareskrim Mabes Polri terkait transaksi janggal Kemenkeu ia tujukan kepada Menko Polhukam, Kepala PPATK dan Menkeu.

Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait transaksi janggal Kemenkeu. Laporan polisi yang ia tujukan ke Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI. Foto Boyamin Saiman sesudah mengikuti audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). 

“Nanti sangkaanya itu peristiwa membuka rahasia, terlapornya siapa? Ya Kepala PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Menteri Keuangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Boyamin mengatakan, ia bakal datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK

Boyamin Saiman sebelumnya mengklaim, tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.

MAKI menurut Boyamin ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin Saiman mengaku memakai 'logika terbalik' dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana. Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," papar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Koordinator MAKI ini pun meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Inilah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Baca juga: Selain Singapura, MAKI Ungkap Malaysia Tempat Gubernur Papua Bermain Judi

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya sempat mengungkap ada temuan transaksi janggal Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan 300 adanya surat PPATK perihal nilai transaksi janggal Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved