Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Laporan MAKI ke Bareskrim Mabes Polri terkait transaksi janggal Kemenkeu ia tujukan kepada Menko Polhukam, Kepala PPATK dan Menkeu.

Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait transaksi janggal Kemenkeu. Laporan polisi yang ia tujukan ke Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI. Foto Boyamin Saiman sesudah mengikuti audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Heboh transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun belakangan menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Rencananya, MAKI bakal membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait heboh transaksi janggal Kemenkeu ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, laporan ke Bareskrim Polri hari ini ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud Md; Menkeu, Sri Mulyani serta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Laporan MAKI ke Bareskrim Polri terkait heboh transaksi janggal Kemenkeu menindaklanjuti pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dalam laporannya tersebut, MAKI juga bakal memberikan sejumlah nama yang diajukan untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI

Mereka adalah Anggota Komisi III DPR yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani.

Sebab, dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sebelumnya memperingatkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani seperti diberitakan Kompas TV.

Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Baca juga: Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu, Benny K Harman Jawab Tantangan Mahfud MD

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010.

Dalam Pasal 11 Ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Nanti sangkaanya itu peristiwa membuka rahasia, terlapornya siapa? Ya Kepala PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Menteri Keuangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Boyamin mengatakan, ia bakal datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK

Boyamin Saiman sebelumnya mengklaim, tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.

MAKI menurut Boyamin ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin Saiman mengaku memakai 'logika terbalik' dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana. Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," papar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Koordinator MAKI ini pun meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Inilah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Baca juga: Selain Singapura, MAKI Ungkap Malaysia Tempat Gubernur Papua Bermain Judi

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya sempat mengungkap ada temuan transaksi janggal Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan 300 adanya surat PPATK perihal nilai transaksi janggal Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved