INI Modus Gratifikasi Rafael Alun, Eks Pejabat Pajak Pupuk Harta Puluhan Miliar

Tidak cuma dugaan gratifikasi, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret Rafael Alun Trisambodo

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkap gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga: MOTIF Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 M di SDB, Bantah Hasil Gratifikasi

Baca juga: RAHASIAKAN Harta dari Anak Istri, Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar di SDB

Mula-mula, pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Saat itulah dia diduga mulai menerima gratifikasi.

"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.

KPK menduga gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.

Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan.

"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.

Dengan modus tersebut Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya.

Baca juga: KETAHUAN Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Ada di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Ayah Anak Sama-sama Tersangka, Rafael Minta Mario Tobat dan Tak Berkecil Hati

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved