INI Modus Gratifikasi Rafael Alun, Eks Pejabat Pajak Pupuk Harta Puluhan Miliar
Tidak cuma dugaan gratifikasi, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret Rafael Alun Trisambodo
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka borok Rafael Alun Trisambodo.
Lembaga antirasuah itu membocorkan patgulipat yang dilakukan ayah Mario Dandy menumpuk kekayaan hingga puluhan miliar dari profesi sebagai pejabat kantor pajak.
Biar tahu saja, nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti dilansir dari kompas.com, uang puluhan miliar tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura dan Euro.
KPK juga menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan dan 1 sepeda.
Rafael saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta yang berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023.
KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka.
"Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," kata Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Bukti Awal Rp 1,3 Miliar
Baca juga: KPK Jebloskan Rafael Alun Setelah Terbukti Terima Gratifikasi Perpajakan
Tak hanya dugaan gratifikasi, KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu.
"Tentu ini (pengusutan dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli.
Modus Kumpulkan Harta
Gratifikasi yang dilakukan Rafael diduga berlangsung 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Tak main-main, menurut KPK, nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkap gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: MOTIF Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 M di SDB, Bantah Hasil Gratifikasi
Baca juga: RAHASIAKAN Harta dari Anak Istri, Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 Miliar di SDB
Mula-mula, pada tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan tersebut, dia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Saat itulah dia diduga mulai menerima gratifikasi.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli.
KPK menduga gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan.
"Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME," ungkap Firli.
Dengan modus tersebut Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya.
Baca juga: KETAHUAN Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri Ada di Rumah Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Ayah Anak Sama-sama Tersangka, Rafael Minta Mario Tobat dan Tak Berkecil Hati
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Modus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
pejabat pajak korupsi
ayah mario dandy
modus gratifiksi rafael alun
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo
KPK Konfirmasi BB Kasus Dugaan Korupsi ke Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun |
![]() |
---|
KPK Dalami Kasus Rafael Alun, Akan Sisir Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Indonesia |
![]() |
---|
KPK Ungkap Modus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Bukti Awal Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Rafael Alun Trismbodo Ditahan KPK, 70 Tas Mewah Orangtua Mario Dandy Diamankan |
![]() |
---|
KPK Jebloskan Rafael Alun Setelah Terbukti Terima Gratifikasi Perpajakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.